Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga FEC Investasi Bodong, OJK NTB Minta Masyarakat Waspada

| Saturday, September 02, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T14:30:02Z
Kepala OJK NTB, Rico Rynaldi. (Foto: PARAGRAF/Abdurrahman Wahid). 


PARAGRAF.co.id – Maraknya Investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang tidak rasional kian mengkhawatirkan.


Beberapa pekan terakhir, disejumlah daerah termasuk di NTB mulai demam investasi bebasis aplikasi penghasil uang Futere E-Commerce (FEC).


Bahkan dalam media sosial, para marketing FEC ini menawarkan secara terang-terangan dan massif dengan mengimingi keuntungan yang fantastis dan tidak masuk rasional.


Melihat Fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar. 


"Tentunya kami meminta masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tawaran investasi yang tidak realistis. Aspek legal dan logisnya harus selalu diperhatikan," ujar Kepala OJK NTB Rico Rinaldy, Jum'at 1 September 2023 Seperti dikutip dari Mandalikapost.com.


Dilaman sosial media, sejumlah akun yang diduga milik leader dan marketing FEC ini memamerkan keuntungan yang didapatkan.


Bahkan, membantah jika investasi aplikasi FEC, bisa merugikan membernya. Namun, beberapa hari ini, salah seorang leader atau marketing dari FEC di media sosial komunitas mereka, mulai mengalihkan isu. Mereka menuding sistem bank lambat mengirimkan dana keuntungan FEC, dan menyebut pengguna FEC sangat banyak, sehingga bisa mendapatkan teguran dari bank, kalau menarik dana setiap hari. Mereka juga meminta member FEC agar menarik uang dalam 5-7 hari saja dalam seminggu. Jika menarik dana setiap hari, maka akun FEC member bisa bermasalah, dan membuat curiga perbankan dan bisa mendapatkan peringatan.



Menurut Rico, saat ini Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) Pusat yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menerima laporan dari sejumlah daerah, yang kemudian mulai melakukan pembahasan bersama lintas sektorat. Karena, lembaga investasi FEC ini memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, sehingga PAKI melakukan koordinasi terkait izin usaha dan sektor usaha yang dijalankannya. 


“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada rilis resmi dari PAKI Pusat. Yang jelas OJK NTB sudah mengirimkan data ke PAKI Pusat termasuk juga beberap provinsi lainnya di Indonesia,” jelas Rico. 


Oleh karena itu, Rico mengimbau masyarakat untuk tetap waspadai penawaran investasi yang tidak realistis keuntungannya. Terlebih lagi, setiap investasi itu pasti memiliki risiko, sehingga ini juga perlu menjadi perhatian masyarakat.


Adapun cirri-ciri investasi ilegal, yakni klaim tanpa risiko (free risk), memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama, public figure, seperti artis, selebgram dan lainnya untuk menarik berinvestasi, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,legalitas tidak jelas, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru ‘member get member’. 


“Skema Ponzi ini akan runtuh, ketika sudah tidak bisa lagi merekrut investor baru. Karena keuntungan yang dibagi itu bukan hasil usaha, melainkan uang setoran dari member atau peserta rekrutan baru,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update